BNN Provinsi Jambi Gandeng Senkom Teken MoU Pencegahan Narkoba

0
97

Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah memetakan indeks kerawanan peredaran narkotika selama tahun 2023, Kota Jambi ditetapkan sebagai peringkat satu daerah rawan narkoba di Provinsi Jambi. Berdasarkan ungkap kasus dan locus delicti rangking satu diduduki oleh Kota Jambi, rangking dua Kabupaten Sarolangun, rangking tiga Kabupaten Bungo, rangking empat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan rangking lima Kabupaten Kerinci.

Guna mengatasi tantangan ini, Kepala BNNP Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. menggandeng Senkom untuk Bekerjasama di bidang pencegahan dan sosialisasi.

“Kalau bergerak sendiri untuk mengatasi masalah narkobanya itu berat sekali, apalagi dengan kemampuan BNNP yang sangat kecil, hanya segelintir orang untuk bisa mengatasi. Maka kita berkolaborasi dengan Senkom mengadopsi pendekatan berbasis ilmiah yang memprioritaskan pencegahan,” Papar Wianu.

“Narkoba itu Ektra Ordinary Crime, maka kasus penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama, karena dapat menyebabkan kehancuran sebuah negara, hingga kehancuran generasi muda.” Pungkasnya.

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi, Organisasi yang besar, solid, mandiri dan mempunyai sumber daya yang mumpuni. Memiliki kepengurusan di 11 Kabupaten/Kota dan 98 Kecamatan di Provinsi Jambi. Terkenal dengan alat komunikasi yang canggih dan jejaring sosial di medsos dan masyarakat yang kuat dan mengakar di lapisan masyarakat sampai tingkat desa. Mitra strategis untuk bersama-sama BNN dalam mensukseskan Progam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Jambi.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), aksi wajib dalam RAN P4GN 2020-2024 yaitu:
Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, POLRI, dan masyarakat

Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian /Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pada hari ini Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dilaksanakan Perjanjian Kerja sama antara Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi dan Kepala BNN Provinsi Jambi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di Gedung BNN Provinsi Jambi dan dilanjutkan sosialisasi tentang Peranan Ormas dan Generasi Muda dalam P4GN di Provinsi Jambi.

Acara di hadiri 150 Peserta yang terdiri dari : Pengurus Senkom Provinsi Jambi 20 org, Anggota Senkom Kota Jambi 50 org, Pelajar dari SMA Tri Sukses Boarding School sebanyak 70 org dan tamu undangan mitra Senkom 10 org yang terdiri dari : Dirbinmas Polda Jambi, Ketua DPW LDII Provinsi Jambi, Ketua Persinas ASAD Provinsi Jambi, Ketua Forum Sepak Bola Generasi Indonesia (FORSGI) dan pembina Senkom Provinsi Jambi.

Pada sambutannya Ketua Senkom Provinsi Jambi Andi Susanta, SE., ME. menyatakan terhitung hari ini Senkom Mitra Polri menyatakan PERANG terhadap Narkoba dan SIAP menjadi garda terdepan dalam program pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Provinsi Jambi.
“Senkom dan Mitra Kerja Senkom siap bersinergi mengambil peran dalam program P4GN, jelas Andi

“Bersama BNN Provinsi Jambi Senkom siap bekerja sama dalam rangka rasa keprihatinan dan panggilan hati terhadap kasus Narkoba yang masih tinggi di Provinsi Jambi.” Seru Andi.

Peredaran Narkoba dan Pencegahannya perlu diberantas dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Semua harus bergerak dan berperan dalam memberantas Narkoba dan menjadikan generasi muda yang sehat dan cerdas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here