Yogyakarta – Warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tinggal di sepanjang Ring Road Utara, meminta kepastian proyek tol Jog-Solo. Pasalnya, usai rapat terakhir terdapat perubahan rencana atau revisi tol sepanjang Ring Road Utara.
“Ini jadi masalah, karena revisi jalan tol tersebut berupa pembatalan. Sementara sertifikat tanah warga terblokir,” tutur Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko.
Menurut Singgih, warga meminta kepastian proyek tol Jogja-Solo karena sertifikat warga masih diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara informasi terakhir yang diterima Singgih dari warga, tol Ring Road Utara dibatalkan pemerintah.
Singgih meminta BPN untuk membuka pemblokiran sertifikat tanah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian warga. Ia berkeyakinan pembangunan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan warga Sleman, seharusnya diikuti dengan sikap yang adil oleh pelaksana di lapangan.
“Masyarakat adalah subjek pembangunan, dengan demikian BPN harus tanggap untuk membuka pemblokiran sertifikat. Agar tidak tercipta kesan masyarakat hanya objek, yang selalu dalam posisi tidak pasti,” imbuh Singgih.
Singgih juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, agar memberi perhatian lebih kepada warga Sleman yang terdampak pembangunan jalan tol. Agar lahan warga yang terpotong, segera mendapat sertifikat baru untuk memberikan kepastian kepada warga, “Terutama warga Sleman di sepanjang Ring Road Utara,” pungkasnya.
Singgih berharap masalah pemblokiran sertifikat segera dibereskan. Agar ke depan, jalan tol untuk mendorong pergerakan manusia, barang, dan jasa tidak meninggalkan kenangan buruk. Namun, menjadi monumen simbol kesejahteraan warga Jogja-Solo.