Kemenag dan Kejari Beri Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Santri dan Generasi Muda LDII

0
246
Kemenag dan Kejari Beri Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Santri dan Generasi Muda LDII
Kemenag dan Kejari Beri Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Santri dan Generasi Muda LDII

Sidoarjo (1/2). Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr. H. Moh Sholehuddin, M.Ag hadir bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pondok Pesantren Al-Barokah LDII di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Selasa pagi (31/1/2023).

Kehadiran mereka tersebut dalam rangka acara “Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi Santri dan Generasi Muda LDII Sidoarjo”.

Santri yang hadir berjumlah 160 orang, didampingi oleh dewan pengurus ponpes Al Barokah Sruni.

Dalam momen penting ini, H. Moh Sholehuddin menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang sah dan punya cantolan hukum perundangan undangan yang kuat di NKRI.

Legalitas pesantren ditunjukkan dengan ijin operasional atau NSP (nomer statistik pesantren) yang sekarang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI.

Oleh karena itu semua pondok pesantren perlu mengurus izin operasional. Setelah itu mengisi data Emis Pontren, melaksanakan kegiatan pendidikan yang utuh.

”Penyelenggara pesantren dan santri harus pro NKRI. Dalam menyelenggarakan pendidikan mematuhi perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, peraturan menteri agama tenteng Diniyah dan pesantren,” tegas Moh Sholehuddin di depan dewan pengurus dan santri.

Sementara itu, Jaksa Wahid memaparkan tentang tugas-tugas kejaksaan dan UU tentang perlindungan anak. Ia menyampaikan bahwa ada tujuan utama para santri bisa menerima materi penyuluhan hukum. “Salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri ialah agar disamping pengetahuan islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Jaksa Wahid.

Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman, sesuai dengan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”
Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.

Kehadiran Para Jaksa Kejari Sidoarjo disambut baik oleh para pengajar dan para santri/santriwati dengan adanya program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren. Hal ini terlihat dari antusias para santri dalam menyampaikan pertanyaan saat sesi tanya jawab secara terbuka. Mereka berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan dilaksanakan di lingkungan pondok pesantren.

Dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir Wahid, SH dan Andik Susanto, SH, MH. Keduanya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo. Jumlah total yang hadir sebanyak 6 orang.

Dari DPD LDII Kabupaten Sidoarjo hadir Sekretaris, H. Hariman Dana Sasmita, ST; bendahara, H. Budi Kriswanto, BE; Wakil Sekretaris, Faris Asrul Sani, Amd; pengurus bagian, Cicip Soelistyono, M.PdI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here